Hasil Sidang Direksi PDAM Kota Bogor

TIGA DIREKTUR: Dari kanan ke kiri; Direktur Utama PDAM Kota Bogor, H. Untung Kurniadi, Direktur Umum, H. Syaban Maulana, Plt Direktur Teknik, H. Deni Surya Senjaya usai apel Hari Kesadaran Nasional. (foto: humas dan sosial)
Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor memutuskan menjatuhkan sanksi kepada sebelas pegawai yang didakwa melakukan pelanggaran disiplin serta melanggar peraturan direksi dengan berbagai kasus. Selain itu, direksi merehabilitasi nama baik salah seorang karyawan setelah dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran.
Penetapan 12 pegawai ini merupakan implementasi dari rekomendasi Satuan Pengawas Intern (SPI). Setelah melakukan Sidang Direksi pada akhir pekan lalu, direksi akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada sebelas pegawai, dan seorang dipulihkan nama baiknya.
Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, H. Syaban Maulana mengatakan, sebelas karyawan dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran disiplin dan peraturan direksi. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya mendapat sanksi ringan, dan dua diberi sanksi hukuman berat.
Sembilan orang yang mendapat sanksi ringan antara lain S, KSW, EJ, AQS, RC, AY, RH, CH dan HS. Umumnya mendapat hukuman penurunan gaji pokok dan penundaan kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan dua karyawan penerima sanksi berat, yakni RK dan RAB, diskor selama enam bulan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
“Sementara seorang lagi dengan inisial AY kami nilai tak bersalah dan tak melanggar peraturan direksi. Makanya, kami rehabilitasi nama baiknya,” kata Syaban, Rabu (3/6/2015).
Direksi memang tak pandang bulu memberikan hukuman kepada karyawan yang dianggap bersalah melanggar aturan. Ini terbukti, dari sebelas nama yang mendapat sanksi seorang di antaranya adalah kepala bagian, dua kepala sub bagian, sisanya merupakan pelaksana di beberapa sub bagian.
“Mereka mengakui menerima uang dari masyarakat. Memang tidak memaksa, mereka hanya menerima, karena dianggap hanya uang makan atau uang transport. Jumlahnya pun tak besar, di kisaran satu jutaan. Tapi begitu, tetap kita proses. Karena itu tetap melanggar peraturan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas PDAM Kota Bogor itu.
Syaban menegaskan, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor memiliki peraturan kepegawaian yang salah satunya melarang karyawan meminta atau menerima uang dari pelanggan. “Jadi kalau ada karyawan yang meminta uang kepada pelanggan, silakan laporkan pada kami. Tentunya harus disertai bukti yang cukup,” tutup Syaban. (humas dan sosial)