
Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, H. Syaban Maulana.
Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor mencairkan Penghasilan ke-13 bagi seluruh pegawai pada akhir pekan lalu. Selain itu, direksi sedang memproses pencairan Imbalan Kerja (Imker) yang diharapkan bisa rampung pada awal Juli 2015.
Pencairan Penghasilan ke-13, dan Imker merupakan upaya Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, H. Untung Kurniadi untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Pembayaran Penghasilan ke-13, dikucurkan kepada pegawai pada awal bulan ini. Tujuannya membantu meringankan beban karyawan saat menghadapi musim tahun ajaran baru bagi anak-anaknya.
“Kami sangat paham, banyak pegawai kita yang harus membiayai anak-anaknya sekolah di tahun ajaran baru. Makanya kita cairkan antara Mei hingga Juni. Mudah-mudahan bisa membantu,” kata Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, H. Syaban Maulana di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2015).
Penetapan angka Penghasilan ke-13 didasarkan pada Keputusan Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor No 832/Kep.44-PDAM/2015 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Untuk Pegawai PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Tahun 2015.
Penetapan Penghasilan ke-13 ini, kata Syaban, telah dianggarkan untuk Tahun Anggaran 2015, dan telah disahkan dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.45-299 Tahun 2014 tentang Pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor Tahun 2015 pada 31 Desember 2015.
Peraturan menyebutkan, Penghasilan ke-13 hanya diperuntukan bagi pegawai, tidak untuk direksi. “Perhitungannya berdasarkan penghasilan tetap setiap karyawan. Misalnya, gaji pokok, ditambah tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan lain-lain. Ini khusus untuk pegawai, dari level pelaksana hingga kepala bagian. Direksi nggak (dapat),” urai Syaban.
Seluruh pegawai PDAM pun bersiap menerima Imker yang diharapkan rampung minggu kedua Ramadhan. Syaban menerangkan, Imker pada tahun ini ditetapkan dua kali penghasilan, dari biasanya hanya satu kali penghasilan.
“Imker biasanya hanya satu kali penghasilan, sekarang dua kali penghasilan. Bukan dua kali gaji. Karena kalau gaji, berarti hanya gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Sedangkan penghasilan, sama dengan gaji ditambah seluruh tunjangan tetap. Kita sedang proses, mudah-mudahan cair awal Juli,” kata mantan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor itu.(humas dan sosial)