03/11 Pelanggan Yth, pembayaran rekening air minum mulai 1 November dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya.
28/10 Pelanggan Yth, khususnya wilayah Perum De Botanical, untuk mengantisipasi tekanan rendah di jam-jam tertentu (pagi dan sore hari), kami sarankan untuk membuat toren air dan menampung air saat mengalir. Terima kasih.
08/10 Pelanggan Yth, kami informasikan line Call Center nomor 0251-8324111 sudah dapat digunakan kembali
31/12 Pelanggan Yth. Laporkan nomor handphone Anda untuk mendapatkan informasi terupdate tentang PDAM Kota Bogor dengan format : nomor pelanggan (misal: 1234-5678)_nmr HP. Kirim ke 08111100123. Terima kasih.
25/11 Pelanggan PDAM Yang Terhormat, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2014 Pendaftaran Pemasangan Sambungan Baru Air Minum melalui DAFTAR TUNGGU. Terima kasih.
25/11 Pelanggan PDAM Yang Terhormat, Mulai tanggal 31 Januari 2015 Daftar Pemasangan Baru Sambungan Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dapat dilakukan secara On-Line.
BERITA
Laboratorium PDAM Bertekad Pertahankan Akreditasi SNI ISO 17025:2008
JAJARAN direksi dan manajemen PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor menyelenggarakan rapat Kaji Ulang Manajemen (KUM) Laboratorium di ruang rapat utama PDAM Kota Bogor, Jalan Siliwangi 121, Rabu (12/10). Ini sebagai langkah teknis untuk mempertahankan Akreditasi SNI ISO 17025:2008
Rapat dihadiri seluruh pejabat struktural di lingkungan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dan staf Laboratorium. Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Deni Surya Senjaya selaku Manajer Puncak memimpin langsung pertemuan tersebut.
Dalam rapat itu, Kepala Sub Bagian Laboratorium PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Asep Yoga menjelaskan, masa Akreditasi SNI ISO 17025:2008 yang dimiliki PDAM Kota Bogor akan berakhir pada Agustus 2017. Sehingga perlu dilakukan pendaftaran untuk reakreditasi paling lambat Oktober 2016, dengan melengkapi persyaratan manajemen dan persyaratan teknis sesuai dengan standar SNI ISO 17025:2008.
“Laboratorium PDAM sedang berusaha mempertahankan Sertifikat akreditasi ISO 17025 yang berhasil diperoleh pada tahun 2013 lalu. Nah, salah satu persyaratannya sesuai klausul 4.15 adalah bahwa Laboratorium harus menyelenggarakan kaji ulang manajemen selambat-lambatnya 12 bulan sekali,” kata Asep Yoga.
Tujuan utama dari penyelenggaraan KUM ini, kata Asep adalah memastikan kesinambungan, kecocokan dan efektifitas dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan yang diperlukan dalam proses kaji ulang dengan memperhitungkan kecocokan kebijakan prosedur, laporan staf manajerial dan penyelia, hasil audit internal dan lain-lain. (humas dan sosial)